Kamis, 18 September 2014

Pengenalan Hukum Bisnis dan TI

18 September 2014
Pertemuan pertama bersama Bpk. H Asep ..
hehe  ^_^

Catatan Pertemuan 1.

HUKUM BISNIS DAN TI

Hukum bisnis adalah gambaran dasar-dasar umum tentang keperdataan dan perniagaan yang berlaku di Indonesia dan secara spesifik membahas tentang hukum kekayaan intelektual.

Beberapa Definisi :
Hukum : Himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat itu (utrecht).

Perusahaan : Suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memasukkan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.

Bisnis        : Serangkian proses pemenuhan kebutuhan masyarakat oleh perusahaan yang meliputi, perdagangan, pengangkutan, penyimpanan, pembelanjaan, dan pemberian informasi.

Unsur-unsur Hukum :
1.       Pengertian mengenai tingkah manusia dalam pengaturan hidup masyarakat
2.       Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.       Peraturan itu bersifat memaksa
4.       Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

Tujuan Hukum :
1.       Ketertiban
2.       Keadilan
3.       Kepastian Hukum
4.       Sarana perubahan masyarakat
5.       Menciptakan manfaat

Pembidangan Hukum
Menurut sumbernya, hukum dibagi :
1.       Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
2.       Kebiasaan (adat) yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat)
3.       Traktat, yaitu hukum ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar bangsa
4.       Yusrisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk oleh putusan hakim
5.       Doktrin (pendapat sarjana hukum)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar