18 September 2014
Pertemuan pertama bersama Bpk. H Asep ..
hehe ^_^
Catatan Pertemuan 1.
HUKUM BISNIS DAN TI
Hukum bisnis adalah gambaran dasar-dasar umum tentang
keperdataan dan perniagaan yang berlaku di Indonesia dan secara spesifik
membahas tentang hukum kekayaan intelektual.
Beberapa
Definisi :
Hukum :
Himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan) yang mengurus
tata tertib suatu masyarakat itu (utrecht).
Perusahaan :
Suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber
ekonomi untuk memasukkan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.
Bisnis : Serangkian proses pemenuhan kebutuhan
masyarakat oleh perusahaan yang meliputi, perdagangan, pengangkutan,
penyimpanan, pembelanjaan, dan pemberian informasi.
Unsur-unsur Hukum :
1.
Pengertian mengenai tingkah manusia dalam
pengaturan hidup masyarakat
2.
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
yang berwajib
3.
Peraturan itu bersifat memaksa
4.
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut
adalah tegas
Tujuan Hukum :
1.
Ketertiban
2.
Keadilan
3.
Kepastian Hukum
4.
Sarana perubahan masyarakat
5.
Menciptakan manfaat
Pembidangan Hukum
Menurut sumbernya, hukum dibagi
:
1.
Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam
peraturan perundang-undangan
2.
Kebiasaan (adat) yaitu hukum yang terletak di
dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat)
3.
Traktat, yaitu hukum ditetapkan oleh
negara-negara dalam suatu perjanjian antar bangsa
4.
Yusrisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk oleh putusan
hakim
5.
Doktrin (pendapat sarjana hukum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar