Senin, 22 September 2014


Ya Allah ..
Perbaikilah agamaku yang merupakan sandaran segala urusanku.
Perbaikilah duniaku yang merupakan tempat tinggalku, dan perbaiki akhiratku yang merupakan tempat kembaliku.
Jadikanlah kehidupanku sebagai tambahan bagi kebaikanku dan kematianku sebagai tempat istirahat dari segala kejelekanku.

(HR Muslim)

Pengantar Teknik Kompilasi

Pengantar Teknik Kompilasi

Arti teknik kompilasi : teknik dalam melakukan pembacaan suatu program yang ditulis dalam bahasa sumber, lalu diterjemahkan ke dalam suatu bahasa lain yang disebut bahasa sasaran.

Kompiler (compiler) adalaha suatu program yang menerjemahkan bahasa tingkat tinggi ke dalam bahasa yang tingkatnya lebih rendah, yang ditulis dalam suatu bahasa sumber (source languange) dan menerjemahkan ke dalam suatu bahasa sasaran (target languange) yang dikumpulkan menjadi satu (compiled).

Bahasa Pemrograman :  

a. Bahasa Mesin : sistem instruksi dan data yang dijalankan langsung oleh komputer central processing unit dan merupakan bahasa terendah dari bahasa komputer, intruksi dipresentasikan dalam kode numerik berupa deretan bit, numeric biner/ heksadesimal.
oleh karena itu, bahasa mesin sulit dimengerti oleh manusia dan hanya dapat dimengerti oleh mesin tertentu.

b. Bahasa Assembly :bahasa yang dianggap sebagai bahasa pemrograman pertama yang telah terbentuk string (mnemonic) dan lebih mudah dimengerti oleh manusia.
Misalnya ADD, MUL dsb.

c. Bahasa Tingkat Tinggi (high level languange) : bahasa-bahasa yang lebih mudah dimengerti oleh manusia dan telah menggunakan bahasa alami.Bahasa ini lebih memberikan fungsi kontrol program, kalang, block dan prosedur.

d. Bahasa Problem Oriented : dimasukkan sebagai bahasa tingkat tinggi, misalnya SQL, Myob dll.

Kamis, 18 September 2014

Pengenalan Hukum Bisnis dan TI

18 September 2014
Pertemuan pertama bersama Bpk. H Asep ..
hehe  ^_^

Catatan Pertemuan 1.

HUKUM BISNIS DAN TI

Hukum bisnis adalah gambaran dasar-dasar umum tentang keperdataan dan perniagaan yang berlaku di Indonesia dan secara spesifik membahas tentang hukum kekayaan intelektual.

Beberapa Definisi :
Hukum : Himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat itu (utrecht).

Perusahaan : Suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memasukkan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.

Bisnis        : Serangkian proses pemenuhan kebutuhan masyarakat oleh perusahaan yang meliputi, perdagangan, pengangkutan, penyimpanan, pembelanjaan, dan pemberian informasi.

Unsur-unsur Hukum :
1.       Pengertian mengenai tingkah manusia dalam pengaturan hidup masyarakat
2.       Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.       Peraturan itu bersifat memaksa
4.       Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

Tujuan Hukum :
1.       Ketertiban
2.       Keadilan
3.       Kepastian Hukum
4.       Sarana perubahan masyarakat
5.       Menciptakan manfaat

Pembidangan Hukum
Menurut sumbernya, hukum dibagi :
1.       Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
2.       Kebiasaan (adat) yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat)
3.       Traktat, yaitu hukum ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar bangsa
4.       Yusrisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk oleh putusan hakim
5.       Doktrin (pendapat sarjana hukum)